Postingan

Pelaku Mabuk Pembalut Wanita Sulit Dijerat Hukum

BuletinNasional . Mabuk menggunakan pembalut wanita sedang mewabah di sejumlah wilayah di Jawa tengah, Jawa Barat, termasuk Jakarta. Namun pelaku dalam kasus ini sulit dijerat hukum karena tak ada aturan yang menggolongkan pembalut sebagai salah satu jenis narkotika. Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan untuk menyiasati itu pihaknya akan memproses pelaku dengan dugaan penyalahgunaan. "Biasanya narkoba itu penyalahgunaan. Ini yang akan kita lakukan pemeriksaan kembali," kata Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur. Pembalut merupakan produk legal dan bukan jenis narkotik. Oleh karena itu Depari mengatakan BNN masih mengkaji fenomena ini dari berbagai aspek, termasuk aspek hukum. Dalam proses penyelidikan kasus seperti ini, kata dia, BNN akan mengkaji aturan yang berlaku serta menelusuri alasan pelaku menyalahgunakan produk tersebut. Pelaku bisa dijerat hukum jika ada unsur kesengajaan penyalahgunaan barang me

Indonesia Kecam Pengesahan Hukum Rasis Israel, Di Sidang OKI

PorosNasional . Organisasi Konferensi Islam (OKI) kembali menggelar pertemuan Komite Wakil Tetap (Watap) di markasnya, Jeddah, guna membahas dampak pengesahan Basic Law: Israel as the Nation-State of the Jewish People (Hukum Dasar: Israel sebagai Negara-Bangsa bagi Orang-Orang Yahudi). Basic Law yang disahkan oleh Knesset (Parlemen Israel) pada Mei 2018 ini menegaskan bahwa hak-hak nasional di Israel hanya menjadi milik orang-orang Yahudi. Sidang yang diprakarsai Arab Saudi ini mendengarkan posisi masing-masing negara anggota OKI terhadap Hukum Israel yang baru tersebut. “Dengan hanya mengakui Yahudi sebagai bangsa dan agama yang berlaku di Israel, hukum Israel yang baru ini semakin membahayakan hak politik dan sejarah bangsa Palestina,” ujar Konsul Jenderal RI Jeddah yang memimpin Delegasi Indonesia dalam sidang OKI tersebut, Mohamad Hery Saripudin, dalam siaran persnya, Kamis, 6 Desember 2018. Hery Saripudin menjelaskan, Basic Law merupakan bentuk diskriminasi yang nyata terhadap ban

Keluarga Korban Lion Air JT 610 Menyarankan agar Tempuh Jalur Hukum Bersama

TabloidNasional . Keluarga korban Lion Air PK LQT mengapresiasi hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Penerbangan ( KNKT ) yang dirilis pada Rabu (28/11) pagi tadi. Namun, pihak keluarga merasa saat ini tuntutan hukum adalah yang terpenting. Seperti yang disampaikan oleh Irianto Surip, orangtua Rio Nanda Putra, salah satu korban jatuhnya Lion Air PK LQT di Perairan Tanjung, Karawang, Jawa Barat. "Kita apresiasi hasil inveatigasi KNKT. Tapi kita sudah mengetahui sebelumnya tentang adanya kerusakan salah satu sensor (angle of attack) di pesawat itu, dari laporan investigasi awal KNKT," ujar Irianto. "Menurut saya, yang terpenting bagi keluarga korban ini adalah kompak dan bersatu. Kita tempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan," tegasnya. Seperti diketahui sebelumnya, Irianto tengah melakukan tuntutan hukum kepada The Boeing Company, pabrik yang memproduksi Boeing 737 Max 8, melalui kantor pengacara Colson Hiks Eidson. "Saya berharap, ini menjadi perhati

Menurut Pengacara : Ada yang Ingin Habib Bahar DiHukum dan Cepat Dipenjara

HarianPress . Tim Advokasi Habib Bahar merasa proses hukum terhadap kliennya terkesan dipaksakan. Mereka merasa ada yang ingin Habib Bahar cepat dipenjara. "Bahwa proses hukum terhadap Habib Bahar terkesan dipaksakan dan sengaja dipercepat seolah ada pihak yang berkeinginan dengan cepat menjebloskan Habib Bahar kke penjara dan membungkam dakwah Habib Bahar bin Smith," kata tim advokasi, Aziz Yanuar, lewat keterangan tertulisnya, Kamis. Aziz mengatakan sudah berkali-kali kasus yang dituduhkan kepada seorang habib terkesan dipaksakan. Dia menyebut perlakuan serupa dialami Habib Rizieq Syihab, Habib Haidar, Habib Mahdi Shahab, Habib Syukri Baraqbah, dan lainnya. "Perlakuan yang diterima Habib Bahar tidak bisa lepas dari posisi Habib Bahar yang mengkritik rezim yang melakukan kezaliman," ucap dia. Aziz kemudian membandingkan dengan proses hukum terhadap pihak yang mendukung rezim. Beberapa nama yang disebutkan yakni Viktor Laiskodat, Ade Armando, Permadi Arya alias Abu

NI Undang Jubir OPM ke Timika, KKB Klaim Tidak Tembak Warga Sipil

PojokPos . Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom, mengatakan pihaknya tidak menembak warga sipil di jalur Trans Papua. TNI menantang Sebby ke Timika untuk melihat para korban. "Kalau memang dia menuding bahwa korban yang dibantai itu anggota TNI, saya undang yang bersangkutan datang ke Timika, agar dia bisa membuktikan bahwa pernyataannya itu benar atau salah, silakan cek," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf M Aidi seperti dilansir Antara, Jumat. Aidi mengatakan Sebby bisa didampingi Komnas HAM ke Timika guna melihat para korban penembakan dari Nduga. Dengan datang ke Timika, kata Aidi, Sebby bisa membuktikan sendiri pernyataannya. "Saya undang, saya jamin keamanannya (Sebby Sambom), ini logika pertamanya ya," ujarnya. Kedua, TNI disebut yang membangun jalan dan jembatan Trans Papua di Nduga sehingga dibantailah para pekerja. Aidi pun menjawab. "Jika TNI bangun j

Melihat Kasasi Buni Yani Ditolak, Sandi: Hukum Jangan Hanya Tajam ke Bawah

KanalUtama . Cawapres Sandiaga Salahudin Uno melakukan kunjungan ke wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Selain ke pabrik garmen, Sandiaga diagendakan akan mengunjungi sekretariat Rumah Sandiuno Indonesia (RSI) dan mendatangi kediaman tokoh masyarakat Cicurug, H Parman, di Desa Tenjoayu. Beberapa kali Sandiaga meladeni keinginan awak media melakukan wawancara. Dia bahkan merespons pertanyaan wartawan tentang status Buni Yani di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno setelah ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). "Keputusannya saya serahkan ke BPN, saya sampaikan bahwa mungkin pada saat ini fokusnya Mas Buni Yani harus lebih banyak ke situasi dan kondisi hukum Pak Buni Yani sendiri," kata Sandiaga saat melakukan kunjungan ke pabrik, Kamis. Sandiaga juga berterima kasih karena Buni Yani sudah menjadi bagian dari BPN. Dia berharap keadilan hukum berpihak kepada Buni Yani. "Kami berterima kasih sudah dibantu oleh Pak Buni Yani sendiri dan kam

"Solusi hukum dengan grasi atau amnesti?" Kasus Baiq Nuril

PojokNasional . Presiden Joko Widodo diminta mengeluarkan amnesti, bukan grasi, bagi Baiq Nuril, yang oleh Mahkamah Agung dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. MA mengatakan Baiq "telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)" dalam kasus penyebaran informasi percakapan mesum kepala sekolah tempat ia pernah bekerja. Hakim kasasi MA mengatakan Baiq dianggap terbukti "mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan". Aziz Fauzi, pengacara Baiq Nuril, mengatakan tawaran grasi dari Presiden Jokowi akan ditolak karena grasi menyiratkan kliennya bersalah. "Grasi itu kan artinya klien kami dinyatakan bersalah dan minta ampun. Sementara kondisi perkara Baiq Nuril, klien kami tak salah. Putusan Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Baiq tidak terbukti bersalah," kata Aziz kepada Quin Pasaribu untuk BBC News Indonesia, hari Selasa (20/11). "Hukum formilnya menunjukkan, bukti-bukti yang diajukan untuk menjerat klien kami itu tidak