tag:blogger.com,1999:blog-18226650769704135632023-11-15T05:41:10.724-08:00Seputar InformasiAdminhttp://www.blogger.com/profile/06914597617687203474noreply@blogger.comBlogger12125tag:blogger.com,1999:blog-1822665076970413563.post-69506897950996558242018-12-07T02:11:00.000-08:002018-12-07T02:11:02.668-08:00Pelaku Mabuk Pembalut Wanita Sulit Dijerat Hukum <a href="https://www.buletinnasional.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">BuletinNasional</a>. Mabuk menggunakan pembalut wanita sedang mewabah di sejumlah wilayah di Jawa tengah, Jawa Barat, termasuk Jakarta. Namun pelaku dalam kasus ini sulit dijerat hukum karena tak ada aturan yang menggolongkan pembalut sebagai salah satu jenis narkotika.<br /><br />Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan untuk menyiasati itu pihaknya akan memproses pelaku dengan dugaan penyalahgunaan. <br />"Biasanya narkoba itu penyalahgunaan. Ini yang akan kita lakukan pemeriksaan kembali," kata Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.<br /><br />Pembalut merupakan produk legal dan bukan jenis narkotik. Oleh karena itu Depari mengatakan BNN masih mengkaji fenomena ini dari berbagai aspek, termasuk aspek hukum.<br />Dalam proses penyelidikan kasus seperti ini, kata dia, BNN akan mengkaji aturan yang berlaku serta menelusuri alasan pelaku menyalahgunakan produk tersebut.<br /><br />Pelaku bisa dijerat hukum jika ada unsur kesengajaan penyalahgunaan barang menjadi narkotik. Sebaliknya, BNN akan memberikan perlakuan berbeda jika penyidik menemukan unsur ketidaksengajaan.<br />"Kalau misalnya di situ ada pelanggaran hukum atau memang ada ketidaksengajaan itu memang berbeda cara penanganannya," ujarnya.<br /><br />Sulitnya menjerat para pelaku juga diakui oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jateng Ajun Komisaris Besar Suprinarto.<br /><br />"Kami tidak bisa menindak mereka, tindakan hukum tidak bisa karena barang yang digunakan legal dan bukan narkotika atau psikotropika," kata Suprinarto.<br />Adapun yang bisa dilakukan saat ini, kata dia, yakni mengedukasi masyarakat agar tidak menyalahgunakan produk tersebut.<br /><br />"Langkah kami yang bisa ya memberikan edukasi kepada mereka bahwa itu perilaku menyimpang yang merugikan kesehatan," lanjut dia.<br /><br />Wabah mabuk menggunakan pembalut wanita ini biasa dilakukan oleh anak-anak dan remaja jalanan. Mereka merebus pembalut terlebih dulu, lalu meminum air rebusannya untuk mendapatkan efek mabuk<br /><br />Suprinarto mengatakan bahwa awalnya pembalut yang digunakan adalah pembalut lama di tempat-tempat pembuangan sampah. Namun, atas pertimbangan kebersihan dan higienis, pembalut yang digunakan sekarang adalah pembalut baru.<br />Tren ini menggejala diduga karena semakin mahalnya pil koplo, termasuk lem dan obat batuk cair yang sebelumnya biasa digunakan anak-anak jalanan itu untuk mabuk.Adminhttp://www.blogger.com/profile/06914597617687203474noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1822665076970413563.post-5527587332507486932018-12-07T02:07:00.000-08:002018-12-07T02:07:04.701-08:00Indonesia Kecam Pengesahan Hukum Rasis Israel, Di Sidang OKI<a href="https://porosnasional.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">PorosNasional</a>. Organisasi Konferensi Islam (OKI) kembali menggelar pertemuan Komite Wakil Tetap (Watap) di markasnya, Jeddah, guna membahas dampak pengesahan Basic Law: Israel as the Nation-State of the Jewish People (Hukum Dasar: Israel sebagai Negara-Bangsa bagi Orang-Orang Yahudi).<br /><br />Basic Law yang disahkan oleh Knesset (Parlemen Israel) pada Mei 2018 ini menegaskan bahwa hak-hak nasional di Israel hanya menjadi milik orang-orang Yahudi. Sidang yang diprakarsai Arab Saudi ini mendengarkan posisi masing-masing negara anggota OKI terhadap Hukum Israel yang baru tersebut.<br /><br />“Dengan hanya mengakui Yahudi sebagai bangsa dan agama yang berlaku di Israel, hukum Israel yang baru ini semakin membahayakan hak politik dan sejarah bangsa Palestina,” ujar Konsul Jenderal RI Jeddah yang memimpin Delegasi Indonesia dalam sidang OKI tersebut, Mohamad Hery Saripudin, dalam siaran persnya, Kamis, 6 Desember 2018.<br /><br />Hery Saripudin menjelaskan, Basic Law merupakan bentuk diskriminasi yang nyata terhadap bangsa Palestina dan tindak lanjut upaya Israel untuk menghilangkan identitas Arab dari wilayah pendudukan di Palestina. Menurut Hery, langkah Israel ini semakin jauh dari semangat pencapaian solusi damai melalui two-state solution (solusi dua negara).<br /><br />“Karenanya kita tidak bisa tinggal diam dan Indonesia mendorong semua negara OKI untuk memperjuangkan ‘solusi dua negara’ (Palestina dan Israel) dan hak rakyat Palestina untuk self-determination (penentuan nasib sendiri),” jelasnya pada sidang yang berlangsung Rabu, waktu setempat, yang dipimpin Sekjen OKI Yousef bin Ahmad al Othaimen.<br /><br />Dalam pidatonya pada sidang OKI yang juga dihadiri oleh wakil-wakil dari negara anggota lain termasuk Arab Saudi, Afghanistan, Malaysia, Maroko, Turki, dan lain-lain, Hery menyampaikan saran <br />Indonesia agar OKI segera mengambil langkah-langkah konkrit.<br /><br />“Negara anggota OKI harus mendorong tindak lanjut Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengenai pelanggaran hak asasi manusia di Gaza oleh Pasukan Pertahanan Israel pada bulan Mei 2018 untuk mengirim komisi penyelidik pelanggaran HAM di wilayah pendudukan Palestina,” tegas Hery.<br /><br />Selain itu, Indonesia juga menyerukan agar negara-negara OKI mendorong Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB untuk memutuskan bahwa tindakan Israel melanggar hukum internasional.<br /><br />Indonesia juga mengusulkan agar OKI segera melaksanakan operasionalisasi Islamic Office for the Boycott of Israel untuk mencegah Israel memperoleh keuntungan ekonomi dari wilayah pendudukannya. Untuk itu, OKI harus segera membentuk Badan Wakaf untuk membantu pendanaan UNRWA (Badan PBB yang menangani pengungsi Palestina).<br /><br />Di penggalan terakhir sambutannya, Hery mengajak OKI bersatu dalam mendukung Palestina. “OKI harus menyisihkan perbedaan untuk Palestina,” pungkasnya.<br /><br />Di akhir pertemuan, para anggota OKI menyepakati Final Communique yang berisi posisi bersama negara OKI yang menolak pengesahan nation-state law Israel tersebut dan langkah-langkah bersama yang harus diambil dalam menanggapi kebijakan rasis dan diskriminatif Israel tersebut. <br />Adminhttp://www.blogger.com/profile/06914597617687203474noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1822665076970413563.post-56000733368779721562018-12-07T02:03:00.003-08:002018-12-07T02:03:39.358-08:00Keluarga Korban Lion Air JT 610 Menyarankan agar Tempuh Jalur Hukum Bersama <a href="https://tabloidnasional.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">TabloidNasional</a>. Keluarga korban Lion Air PK LQT mengapresiasi hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Penerbangan ( KNKT ) yang dirilis pada Rabu (28/11) pagi tadi. Namun, pihak keluarga merasa saat ini tuntutan hukum adalah yang terpenting. Seperti yang disampaikan oleh Irianto Surip, orangtua Rio Nanda Putra, salah satu korban jatuhnya Lion Air PK LQT di Perairan Tanjung, Karawang, Jawa Barat.<br /><br />"Kita apresiasi hasil inveatigasi KNKT. Tapi kita sudah mengetahui sebelumnya tentang adanya kerusakan salah satu sensor (angle of attack) di pesawat itu, dari laporan investigasi awal KNKT," ujar Irianto. "Menurut saya, yang terpenting bagi keluarga korban ini adalah kompak dan bersatu. Kita tempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan," tegasnya.<br /><br />Seperti diketahui sebelumnya, Irianto tengah melakukan tuntutan hukum kepada The Boeing Company, pabrik yang memproduksi Boeing 737 Max 8, melalui kantor pengacara Colson Hiks Eidson. "Saya berharap, ini menjadi perhatian semua pihak. Ada perbaikan regulasi agar peristiwa ini tidak terjadi lagi," kata Irianto.<br /><br />Adminhttp://www.blogger.com/profile/06914597617687203474noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1822665076970413563.post-92161782857535553922018-12-07T01:58:00.002-08:002018-12-07T01:58:51.663-08:00Menurut Pengacara : Ada yang Ingin Habib Bahar DiHukum dan Cepat Dipenjara<a href="https://harianpress.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">HarianPress</a>. Tim Advokasi Habib Bahar merasa proses hukum terhadap kliennya terkesan dipaksakan. Mereka merasa ada yang ingin Habib Bahar cepat dipenjara.<br /><br />"Bahwa proses hukum terhadap Habib Bahar terkesan dipaksakan dan sengaja dipercepat seolah ada pihak yang berkeinginan dengan cepat menjebloskan Habib Bahar kke penjara dan membungkam dakwah Habib Bahar bin Smith," kata tim advokasi, Aziz Yanuar, lewat keterangan tertulisnya, Kamis.<br /><br />Aziz mengatakan sudah berkali-kali kasus yang dituduhkan kepada seorang habib terkesan dipaksakan. Dia menyebut perlakuan serupa dialami Habib Rizieq Syihab, Habib Haidar, Habib Mahdi Shahab, Habib Syukri Baraqbah, dan lainnya.<br /><br />"Perlakuan yang diterima Habib Bahar tidak bisa lepas dari posisi Habib Bahar yang mengkritik rezim yang melakukan kezaliman," ucap dia.<br />Aziz kemudian membandingkan dengan proses hukum terhadap pihak yang mendukung rezim. Beberapa nama yang disebutkan yakni Viktor Laiskodat, Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, Sukmawati, dan lainnya.<br /><br />Dia melihat ada perlakukan diskriminasi yang dilakukan Polri atas pilihan politik. Menurutnya, diskriminasi ini bertentangan dengan UUD 1945.<br />"Secara lugas kami kuasa hukum menyatakan bahwa justru klien kami adalah korban perlakuan diskriminasi dari rezim yang sedang menguasai dan membajak negara," tutur Aziz.<br /><br />Diketahui, Habib Bahar bin Smith dilaporkan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kedua kasus tersebut sudah naik ke tingkap penyidikan.<br /><br />Selain itu, Habib Bahar juga dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan penganiayaan dua remaja.Adminhttp://www.blogger.com/profile/06914597617687203474noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1822665076970413563.post-85425213268143258132018-12-07T01:50:00.003-08:002018-12-07T01:50:41.615-08:00NI Undang Jubir OPM ke Timika, KKB Klaim Tidak Tembak Warga Sipil<a href="https://pojokpos.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">PojokPos</a>. Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom, mengatakan pihaknya tidak menembak warga sipil di jalur Trans Papua. TNI menantang Sebby ke Timika untuk melihat para korban.<br /><br />"Kalau memang dia menuding bahwa korban yang dibantai itu anggota TNI, saya undang yang bersangkutan datang ke Timika, agar dia bisa membuktikan bahwa pernyataannya itu benar atau salah, silakan cek," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf M Aidi seperti dilansir Antara, Jumat.<br /><br />Aidi mengatakan Sebby bisa didampingi Komnas HAM ke Timika guna melihat para korban penembakan dari Nduga. Dengan datang ke Timika, kata Aidi, Sebby bisa membuktikan sendiri pernyataannya.<br /><br />"Saya undang, saya jamin keamanannya (Sebby Sambom), ini logika pertamanya ya," ujarnya.<br />Kedua, TNI disebut yang membangun jalan dan jembatan Trans Papua di Nduga sehingga dibantailah para pekerja. Aidi pun menjawab.<br /><br />"Jika TNI bangun jalan, apakah pantas dibantai? Ini logikanya, pola pikir secara moral. Jika oknum TNI lakukan kejahatan, ada hukum jalurnya. TNI hadir untuk membangun Papua, kesejahteraan rakyat Papua, kok harus dibantai, dibunuh? Ini logika kedua," tuturnya.<br /><br />Menurut dia, pembangunan jalan dan jembatan Trans Papua itu dibagi dalam sejumlah sektor, yakni pada 2016-2017 ada beberapa kontraktor yang bekerja di sejumlah tempat di pedalaman Papua, termasuk di Nduga.<br /><br />"Zeni Konstruksi TNI juga pernah kerja di sana. TNI diberi sektor yang paling berat. Selain itu, di situ juga ada perusahaan lainnya yang bekerja seperti Istaka Karya. Salahnya di mana jika TNI dilibatkan membantu pekerjaan tersebut, apalagi itu perintah presiden, perintah negara," ujarnya.<br /><br />"Membangun untuk membantu proses percepatan pembangunan infrastruktur, di mana TNI selalu berada di garda terdepan untuk mengatasi kesulitan rakyat yang di sekitar kita. Contohnya, seperti kasus di Asmat, TNI diterjunkan di sana paling duluan," tambahnya.<br /><br />Bukan di situ saja, kata dia, di daerah pedalaman ketika tidak ada guru yang mengajar di suatu sekolah, prajurit TNI dari Babinsa diterjunkan untuk membantu mengajar, bahkan membantu membuat rumah ibadah, sekolah, aula kampung, dan lainnya.<br /><br />"Ini semua bukan TNI ingin ambil alih tugas pihak lain, tetapi mengisi kekosongan yang tidak bisa dilakukan oleh pihak lain. Jadi, tudingan kepada TNI itu saya kira tidak masuk akal, tidak masuk logika," katanya.<br /><br />Berkaitan dengan tudingan Sebby Sambom, Aidi mengaku pernah diwawancarai oleh salah satu media internasional, dan TNI disebut merupakan musuh dari OPM.<br /><br />"Apalagi dikatakan TNI kerahkan pesawat untuk membom lokasi kejadian. Ini bisa saja kami lakukan kerahkan semua alutsista, tapi tidak lakukan itu. Kami masih punya norma, tapi mereka (TPN/OPM) tidak. Kedaulatan NKRI diakui oleh seluruh dunia, tidak ada satu negara pun yang menyangkal itu," tegasnya.<br /><br />Jika ada oknum atau bahkan negara yang menyatakan dukung perjuangan OPM, Aidi menduga itu hanya suara satu atau dua oknum yang tidak suka kepada Indonesia. Sebab, hingga kini berbagai hubungan diplomasi dengan negara di dunia tetap berjalan baik dan harmonis.<br /><br />"Bahkan negara yang belum ada hubungan diplomatik dengan Indonesia seperti Israel mengakui kedaulatan Indonesia. Kalau mereka (OPM) itu legalitas dari mana? Pegang dan angkat senjata saja sudah ilegal, sudah pelanggaran hukum, tidak ada pembenaran dari hukum mana pun orang yang tidak berkepentingan angkat senjata," paparnya.<br />Adminhttp://www.blogger.com/profile/06914597617687203474noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1822665076970413563.post-44341841388321711412018-12-07T01:41:00.000-08:002018-12-07T01:41:12.578-08:00Melihat Kasasi Buni Yani Ditolak, Sandi: Hukum Jangan Hanya Tajam ke Bawah<a href="https://kanalutama.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">KanalUtama</a>. Cawapres Sandiaga Salahudin Uno melakukan kunjungan ke wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Selain ke pabrik garmen, Sandiaga diagendakan akan mengunjungi sekretariat Rumah Sandiuno Indonesia (RSI) dan mendatangi kediaman tokoh masyarakat Cicurug, H Parman, di Desa Tenjoayu.<br /><br />Beberapa kali Sandiaga meladeni keinginan awak media melakukan wawancara. Dia bahkan merespons pertanyaan wartawan tentang status Buni Yani di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno setelah ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).<br /><br />"Keputusannya saya serahkan ke BPN, saya sampaikan bahwa mungkin pada saat ini fokusnya Mas Buni Yani harus lebih banyak ke situasi dan kondisi hukum Pak Buni Yani sendiri," kata Sandiaga saat melakukan kunjungan ke pabrik, Kamis.<br /><br />Sandiaga juga berterima kasih karena Buni Yani sudah menjadi bagian dari BPN. Dia berharap keadilan hukum berpihak kepada Buni Yani.<br /><br />"Kami berterima kasih sudah dibantu oleh Pak Buni Yani sendiri dan kami sangat-sangat tentunya mengharapkan agar keadilan bisa diberikan kepada Pak Buni Yani. Hukum kita jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kita berharap keadilan ini bisa dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat," lanjutnya.<br /><br />Sandiaga mengaku tetap berdoa untuk status hukum Buni Yani dan menyerahkan prosesnya kepada tim hukum. Meski begitu Sandiaga menegaskan saat ini BPN harus lebih fokus pada pemenangan Prabowo Sandi.<br /><br />"Saya berdoa untuk Pak Buni Yani, tim hukum juga nanti bisa dikonfirmasi bantuan hukum seperti apa, tapi bagi kita Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi harus fokus mensosialisasikan kita tidak ingin berbicara hal lain daripada ekonomi. Kenapa kita hadir di sini, karena kita lihat inilah pencipta lapangan kerja," tandansnya.<br /><br />Seperti diketahui, Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Ia terbukti mengedit pidato Ahok sehingga memicu massa turun ke jalan.<br /><br />"Bagi saya, kalau kita melihat proses demokrasi di Jakarta saat pilgub kemarin, Buni Yani-lah orang pertama yang memang menciptakan kegaduhan sampai akhirnya Pak Ahok masuk penjara," kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni.<br />Lalu, apa kata Buni atas vonis MA itu?<br /><br />"Kalau saya diputuskan bersalah oleh karena gara-gara sesuatu yang tidak saya lakukan. Demi Allah saya tidak melakukan itu, saya sekarang melakukan mubahalah. Demi Allah saya tidak pernah mengedit dan memotong video. Kalau saya bohong, biarlah Allah sekarang juga memberikan laknat dan azab kepada saya dan seterusnya kepada anak-cucu saya dan saya dimasukkan selama-lamanya ke dalam neraka. Selama-lamanya ke dalam neraka agar saya dikutuk selama-lamanya dan anak-cucu saya merasakan yang sepedih-pedihnya azab dari Allah," ujar Buni Yani dalam jumpa pers di Jl H Saabun, Jati Padang, Jakarta Selatan, Kamis. Adminhttp://www.blogger.com/profile/06914597617687203474noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1822665076970413563.post-80382073320147628872018-12-07T01:37:00.000-08:002018-12-07T01:37:09.697-08:00"Solusi hukum dengan grasi atau amnesti?" Kasus Baiq Nuril<a href="https://pojoknasional.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">PojokNasional</a>. Presiden Joko Widodo diminta mengeluarkan amnesti, bukan grasi, bagi Baiq Nuril, yang oleh Mahkamah Agung dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.<br />MA mengatakan Baiq "telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)" dalam kasus penyebaran informasi percakapan mesum kepala sekolah tempat ia pernah bekerja.<br /><br />Hakim kasasi MA mengatakan Baiq dianggap terbukti "mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan".<br />Aziz Fauzi, pengacara Baiq Nuril, mengatakan tawaran grasi dari Presiden Jokowi akan ditolak karena grasi menyiratkan kliennya bersalah.<br /><br />"Grasi itu kan artinya klien kami dinyatakan bersalah dan minta ampun. Sementara kondisi perkara Baiq Nuril, klien kami tak salah. Putusan Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Baiq tidak terbukti bersalah," kata Aziz kepada Quin Pasaribu untuk BBC News Indonesia, hari Selasa (20/11).<br /><br />"Hukum formilnya menunjukkan, bukti-bukti yang diajukan untuk menjerat klien kami itu tidak sah dan cacat dan bertentangan dengan pasal 5 dan 6 UU ITE dan KUHAP. Jadi tak ada alasan menyatakan klien kami bersalah," tegas Aziz.<br /><br />Ia menambahkan bahwa pihaknya akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK), begitu salinan kasasi diterima.<br />Hari Rabu ia berencana mendatangi Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk meminta bantuan saksi ahli dalam pengajuan PK.<br /><br />Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan pemberian grasi tidak sesuai dengan konteks kasus yang menjerat Baiq Nuril.<br />Menurut Bivitri, grasi mensyaratkan minimal hukuman terdakwa dua tahun, mendapat persetujuan dari DPR, dan diajukan oleh terpidana. Sementara Nuril hanya diancam penjara enam bulan.<br /><br />Bentuk pengampunan yang tepat diberikan kepada Nuril adalah amnesti karena tidak harus menunggu proses Peninjauan Kembali (PK) berjalan.<br /><br />"Kalau grasi saya kira dalam kasus Baiq Nuril tidak tepat karena sanksinya beda dalam aturan dan harus ada permintaan dari Baiq. Sementara PK itu adalah upaya hukum luar biasa jika ada bukti baru," jelas Bivitri.<br /><br />"Kalau mau dimulai proses amnesti sangat baik, karena proses PK itu tidak mudah dan harus ada novum," katanya.<br /><br />Dia juga mengatakan, dengan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril maka ini bisa menjadi pelajaran bagi peradilan, hakim, dan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan-persoalan yang bersinggungan dengan perempuan. <br /><br />Dalam catatannya, hakim "kerap mengabaikan" Peraturan MA (Perma) nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman dalam Mengadili Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.<br /><br />"Kalau mau memberi amnesti, Presiden harus punya pesan kuat untuk publik bahwa ini masalah yang mendasar di lembaga peradilan dan aparat hukum secara umum. Kita tak bisa menyalahkan MA saja, tapi jaksa juga, termasuk penyidik. Karena paradigma aparat hukum tentang kasus yang dihadapi perempuan harus diperbaiki," tandasnya.<br /><br />Hal lain yang juga harus diperhatikan yakni penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut dia, beleid ini kerap digunakan tidak sebagaimana mestinya dan selalu merugikan perempuan.<br /><br />Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu.<br /><br />Pasal 4 UU No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti menyebutkan akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti dihapuskan.<br /><br />Akan tetapi pemberian amnesti harus memperhatikan pertimbangan DPR.<br /><br />Grasi, menurut pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002, adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden. <br /><br />Seseorang yang mendapatkan grasi dari presiden ialah orang yang bersalah, namun memohon pengampunan kepada kepala negara. Tindak pidana atau kesalahan orang itu tidak hilang tetapi pelaksanaan pidana seperti hukuman penjaranya saja yang diampuni.<br /><br />Grasi harus dimohonkan seseorang atau terpidana kepada presiden.<br />Tak bisa mengeluarkan amnesti?<br /><br />Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim, mengatakan Presiden Jokowi masih berharap Baiq Nuril mendapat keadilan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK).<br /><br />Itulah sebabnya, presiden tak buru-buru memberikan pengampunan dalam bentuk grasi.<br /><br />"Presiden dalam konteks ini tak bisa melawan hukum, karena itu presiden memberikan empati yang besar kepada Baiq Nuril. Tapi di sisi lain presiden harus mematuhi dan menghormati kekuasaan yudikatif, yaitu MA," kata Ifdhal.<br /><br />Menurut dia, pemberian grasi adalah yang paling mungkin diberikan melihat kasus yang menjerat Nuril karena tindak kejahatan dalam Undang-Undang tentang Grasi bersifat personal, bukan kejahatan melawan negara atau pemerintahan.<br /><br />Selain itu, pemberian grasi tidak harus melalui persetujuan DPR, hanya mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung.<br /><br />"Kalau amnesti sendiri tidak absolut keputusan presiden, karena harus mendapat pertimbangan DPR. Itu juga perlu waktu, tidak bisa cepat," imbuhnya.<br /><br />"Amnesti juga tertuju kepada mereka yang secara berkelompok atau banyak yang terlibat dalam tindak pidana melawan negara. Misalnya makar, menghina kepada pemerintahan atau kepala negara. Jadi semua tindak pidana yang merupakan crime against state, bukan crime against person seperti kasus Baiq Nuril. Karena itu, agak sulit menggunakan amnesti karena peruntukannya beda," kata Ifdhal.<br /><br />Namun demikian, Ifdhal mengatakan, pembahasan tentang pemberian pengampunan kepada Baiq Nuril masih akan terus dibahas. Presiden pun, kata dia, belum memperoleh informasi yang utuh tentang kasusnya.<br /><br />Presiden Jokowi pernah memberikan grasi setidaknya kepada lima orang tahanan politik yang terlibat Organisasi Papua Merdeka (OPM).<br /><br />Ia mengatakan pemberian grasi tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik di Papua.Adminhttp://www.blogger.com/profile/06914597617687203474noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1822665076970413563.post-70830678615092452752018-12-07T01:01:00.000-08:002018-12-07T01:01:42.589-08:00Menurut Kuasa Hukum, Bahar bin Smith Korban Diskriminasi Rezim <a href="https://rakyatutama.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">RakyatUtama</a>. Kuasa hukum Habib Bahar bin Ali bin Smith, Aziz Yanuar, menyebut kliennya merupakan korban tindak diskriminasi dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan rezim pemerintahan yang berjalan saat ini.<br /><br />Menurutnya, Polri selalu menerapkan perlakuan yang berbeda dalam menangani kasus dengan terlapor pihak atau oknum pendukung Presiden Joko Widodo seperti Ade Armando, Victor Bungtilu Laiskodat, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Sukmawati Soekarnoputri.<br />"Secara lugas kami kuasa hukum menyatakan bahwa justru klien kami adalah korban perlakuan diskriminasi dari rezim yang sedang menguasai dan membajak negara," kata Aziz dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis.<br /><br />
Dia pun menyatakan proses hukum terhadap Habib Bahar dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa dan ujaran kebencian terkesan dipaksakan dan sengaja dipercepat. Menurutnya, hal ini seolah-olah menunjukkan keinginan pihak tertentu agar Habib Bahar segera dipenjara.<br />Hal ini, lanjutnya, juga seolah-olah ingin membungkam Habib Bahar untuk berdakwah. Menurutnya, perlakuan yang diterima Habib Bahar tidak bisa lepas dari posisi yang merap mengkritik rezim yang melakukan kezaliman.<br /><br />"Perlakuan diskriminatif yang dilakukan Polri atas pilihan politik merupakan tindakan diskriminasi yang nyata yang bertentangan dengan UUD (Undang-undang Dasar) 1945," ucap Aziz.<br />Dia menambahkan, perilaku diskriminatif seperti yang dialami Habib Bahar sebelumnya telah dialami sejumlah tokoh yang berseberangan dengan pemerintah, seperti Habib Rizieq Shihab, Habib Haidar bin Abdurrahman BSA, Habib Mahdi Shahab, dan Habib Syukri Baraqbah.<br /><br />Laporan terhadap Habib Bahar muncul akibat pernyataannya dalam sebuah video di media sosial. Dia dilaporkan oleh Jokowi Mania. Laporan itu diterima dengan nomor : LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018.<br /><br />Dalam video itu, Habib Bahar menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Dia juga menyebut Jokowi sebagai seorang banci.<br /><br />Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).<br /><br />Sementara itu, Habib Bahar juga dilaporkan dengan tuduhan serupa di Polda Metro Jaya oleh Muannas Alaidid. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor : LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.Adminhttp://www.blogger.com/profile/06914597617687203474noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1822665076970413563.post-4289967022141056502018-12-07T00:53:00.001-08:002018-12-07T00:53:26.054-08:00 Hakim Lasito Akan Dinonaktifkan dari PN Semarang Dan Tersangka <a href="https://www.rakyatdigital.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">RakyatDigital</a>. Pengadilan Negeri (PN) Semarang akan menonaktifkan Hakim Lasito usai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki. Penonaktifan dilakukan menunggu surat keputusan dari Mahkamah Agung.<br /><br />"Sesuai dengan aturan, kalau statusnya sudah tersangka akan dinonaktifkan sampai perkara hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap," kata Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Jateng, Jumat.<br /><br />Setelah terbit surat penonaktifan dari MA, kata dia, merupakan kewenangan Ketua PN Semarang untuk menentukan hakim yang akan menggantikan tugas-tugas Lasito. Hal itu, lanjut dia, agar sejumlah perkara yang ditangani oleh Lasito bisa terus berjalan tanpa terganggu dengan kasus hukum yang sedang terjadi.<br /><br />Sementara itu, Lasito diketahui masih beraktivitas di PN Semarang, hari ini. Eko sebelumnya menegaskan Hakim Lasito masih memiliki berbagai kewajiban dalam melaksanakan tugasnya sebagai hakim, dalam sejumlah peradilan umum.<br /><br />Lasito menolak berkomentar perihal kasus hukum yang menjeratnya. "Langsung ke humas saja, nanti saya menyalahi kode etik," kata Lasito.<br /><br />KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Lasito sebagai tersangka suap terkait pengurusan putusan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Marzuqi diduga memberikan uang sejumlah Rp700 juta kepada Lasito agar menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.<br /><br />"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai, yaitu AN (Ahmad Marzuqi). AN merupakan Bupati Jepara, lalu tersangka kedua LAS (Lasito), LAS ini hakim Pengadilan Negeri Semarang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.<br /><br />Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.<br /><br />Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014. Adminhttp://www.blogger.com/profile/06914597617687203474noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1822665076970413563.post-26407358337324101632018-12-07T00:46:00.003-08:002018-12-07T00:46:47.309-08:00dari Ribuan Pelanggar Tilang CCTV, Baru 439 Bayar Denda <a href="https://www.channelrakyat.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">ChannelRakyat</a>. Penerapan tilang elektronik alias E-TLE sudah berjalan selama satu bulan di Ibu Kota. Dalam penerapannya, ribuan pengguna kendaraan tertangkap kamera melanggar lalu lintas.<br />Dari jumlah itu, baru ratusan yang sudah konfirmasi ulang terhadap pelanggaran tersebut.<br /><br />"Sejak tanggal 1 November sampai 6 Desember 2018, pelanggar yang sudah terkonfirmasi sebanyak 2.581 pelanggar. Pelanggar yang mengkonfirmasi atau klarifikasi sebanyak 679 pelanggar," kata Kasubdit Penegakan Hukum dan Pembinaan Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, Jumat.<br /><br />Dari ratusan pelanggar yang mengonfirmasi, baru 439 pelanggar yang melakukan pembayaran. Sementara itu, dari sistem tilang elektronik ini polisi mengamankan ratusan motor yang diduga sebagai motor curian.<br /><br />"Ranmor yang sudah diblokir sementara, sebanyak 183 unit dan pelanggar yang sudah mendapatkan putusan pengadilan sebanyak 258 pelanggar," ucap dia.<br />Budiyanto mengaku penerapan tilang elektronik berjalan lancar dan efektif. Penerapan ini sebelumnya sudah melewati sejumlah sosialisasi sejak bulan Juli sampai dengan September 2018.<br /><br />Kemudian uji coba juga sudah dilakukan dari tanggal 1 Oktober hingga 31 Oktober 2018. Sejauh ini kamera pengintai alias CCTV masih terpasang di sejumlah titik jalan protokol Ibu Kota.<br />Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan kawasan Patung Kuda yang berada di Jalan Medan Merdeka dan kawasan Sarinah di Thamrin menjadi dua titik dipasangnya kamera pengintai.<br /><br />Alasan pertama tempat itu dipasang kamera pengintai karena kedua titik tersebut masuk sebagai jalan protokol. Alasan kedua, pengguna kendaraan yang melaju di jalur itu memang dituntut untuk tertib.<br />Alasan ketiga, jalan tersebut sering dilewati oleh presiden dan tamu negara sehingga dengan diterapkannya E-TLE dapat mengesankan bahwa Jakarta tertib dan sudah maju dengan penggunaan kamera tilang.Adminhttp://www.blogger.com/profile/06914597617687203474noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1822665076970413563.post-31197977081814841162018-12-07T00:16:00.003-08:002018-12-07T00:16:46.740-08:00Rupiah 'Keok' Lagi, Masuk Level Rp14.570 per Dolar AS<a href="https://www.buletinnasional.com/index.php/category/ekonomi/" target="_blank">BuletinNasional</a>. Nilai tukar rupiah pada perdagangan, Kamis sore melemah ke level Rp14.570 per dolar AS. Posisi ini melemah 118 poin atau 0,82 persen dari Rabu (5/12) kemarin yang di Rp14.402 per dolar AS.<br /><br />Sementara kurs referensi Bank Indonesia (BI), Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) menempatkan rupiah di posisi Rp14.507 per dolar AS atau melemah dari kemarin di posisi Rp14.383 per dolar AS.<br /><br />Di kawasan Asia, rupiah lagi-lagi menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam. Diikuti rupee India yang melemah 0,76 persen, won Korea Selatan minus 0,61 persen, dan renminbi China minus 0,51 persen.<br /><br /><br />Kemudian, baht Thailand melemah 0,28 persen, ringgit Malaysia minus 0,25 persen, dolar Singapura minus 0,25 persen, dan peso Filipina minus 0,13 persen. Hanya yen Jepang dan dolar Hong Kong yang bersandar di zona hijau dengan menguat 0,42 persen dan 0,01 persen.<br /><br />Begitu pula dengan mata uang utama negara maju yang mayoritas bersandar di zona merah. Dolar Australia melemah 0,65 persen, dolar Kanada minus 0,57 persen, rubel Rusia minus 0,46 persen, euro Eropa minus 0,02 persen, dan poundsterling Inggris minus 0,01 persen. Hanya franc Swiss yang menguat 0,04 persen.<br /><br />Analis Monex Investindo Dini Nurhadi Yasyi mengatakan rupiah kembali melemah pada hari ini karena kekhawatiran pasar global terhadap perekonomian dunia. Pasar global khawatir pelemahan ekonomi global tahun depan kembali berlanjut sebab, sinyal damai perang dagang antara AS dan China belum meyakinkan.<br /><br />Kondisi tersebut cukup membebani pergerakan rupiah. Selain itu, perlambatan ekonomi juga turut dikhawatirkan oleh Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak Bumi (Organization of The Petroleum Exporting Countries/OPEC). Pasalnya, bila perlambatan ekonomi benar terjadi, maka bisa saja OPEC akan kembali mengurangi pasokan minyak mentah ke pasar dunia.<br /><br />"Ini berarti kekhawatiran akan perlambatan ekonomi semakin nyata. Kalau begini tentu akan semakin berdampak ke negara emerging market,".<br /><br />Dini mengatakan di tengah masalah global tersebut, rupiah belum mendapatkan kekuatan dari dalam negeri. Sentimen positif dari dalam negeri masih belum bisa menahan pelemahan rupiah.<br /><br />Sentimen tersebut datang dari pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyatakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 bisa hanya sekitar 1,86-1,87 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).<br /><br />Proyeksi tersebut lebih rendah dari asumsi awal APBN 2018 sebesar 2,19 persen dari PDB. Menurutnya, defisit anggaran bisa ditekan karena penerimaan negara yang meningkat, bahkan bisa mencetak rekor baru capaian lebih dari 100 persen.<br />Ia memproyeksi penerimaan negara bisa mencapai Rp1.936 triliun atau melebihi asumsi awal sebesar Rp1.894,7 triliun. "Padahal sebenarnya ini bisa jadi support dari dalam, setidaknya membuat batasan rupiah tidak berbalik ke kisaran Rp15 ribu per dolar AS lagi," katanya.<br />Untuk esok hari, ia memperkirakan rupiah akan bergerak di rentang Rp14.400-14.660 per dolar AS. Pergerakan rupiah esok hari, katanya, akan dipengaruhi oleh data Non-Farm Payroll versi ADP.<br />Adminhttp://www.blogger.com/profile/06914597617687203474noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1822665076970413563.post-88804365334546396522018-12-07T00:12:00.000-08:002018-12-07T00:13:04.590-08:00Dituntut Pekerja, Kementerian BUMN Enggan Ubah Direksi PLN <a href="https://porosnasional.com/index.php/category/ekonomi/" target="_blank">PorosNasional</a>. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan belum akan mengganti jajaran Dewan Direksi PT PLN (Persero) dalam waktu dekat, meski mendapat desakan dari Serikat Pekerja (SP) PLN.<br />
<br />
Sebelumnya, SP PLN mengajukan dua tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, Presiden Joko Widodo diminta mengganti Direksi PLN sebagai pihak yang bertanggung jawab membuat PLN terpuruk serta menderita kerugian besar.<br />
<br />
Kedua, pemerintah diminta mengembalikan penguasaan kelistrikan di bidang pembangkit yang menyangkut hajat hidup orang banyak, agar kembali dikuasai dan dimiliki negara sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 2.<br />
<br />
. "Ada masanya (penggantian direksi). Kami akan mengevaluasi kinerja masing-masing direksi, baik dari sisi pencapaian indikator kinerja utama (KPI) dan juga hal-hal yang terjadi di lapangan," ujar Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Edwin Abdullah Hidayat.<br />
<br />
Edwin mengungkapkan evaluasi kinerja direksi perusahaan pelat merah rutin dilakukan oleh Kementerian BUMN secara berkala. Maka itu, Kementerian BUMN tak ingin terburu-buru merombak jajaran direksi PLN untuk menanggapi tuntutan dari 35 ribu pekerja tersebut.<br />
<br />
"Menjelang akhir tahun kami lihat bagaimana dan tahun depan bisa kami lihat pencapaiannya bagaimana," ujarnya.<br />
<br />
Edwin mengungkapkan, sebelumnya ia bertemu dengan perwakilan SP PLN dan manajemen. Namun, hingga kini belum memperoleh titik temu.<br />
<br />
Selanjutnya, Edwin meminta konflik antara SP PLN dan manajemen segera diselesaikan dengan komunikasi yang baik. Hal itu dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.<br />
<br />
"Selama ini mereka (SP) juga bekerja keras bersama-sama dengan anggota Dewan Direksi untuk mencapai target-target yang kami berikan. Memang ada beberapa, di sana-sini, yang tidak sempurna tetapi kami melihat beberapa targetnya ada yang tercapai," ujarnya.Adminhttp://www.blogger.com/profile/06914597617687203474noreply@blogger.com0