Hakim Lasito Akan Dinonaktifkan dari PN Semarang Dan Tersangka

RakyatDigital. Pengadilan Negeri (PN) Semarang akan menonaktifkan Hakim Lasito usai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki. Penonaktifan dilakukan menunggu surat keputusan dari Mahkamah Agung.

"Sesuai dengan aturan, kalau statusnya sudah tersangka akan dinonaktifkan sampai perkara hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap," kata Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Jateng, Jumat.

Setelah terbit surat penonaktifan dari MA, kata dia, merupakan kewenangan Ketua PN Semarang untuk menentukan hakim yang akan menggantikan tugas-tugas Lasito. Hal itu, lanjut dia, agar sejumlah perkara yang ditangani oleh Lasito bisa terus berjalan tanpa terganggu dengan kasus hukum yang sedang terjadi.

Sementara itu, Lasito diketahui masih beraktivitas di PN Semarang, hari ini. Eko sebelumnya menegaskan Hakim Lasito masih memiliki berbagai kewajiban dalam melaksanakan tugasnya sebagai hakim, dalam sejumlah peradilan umum.

Lasito menolak berkomentar perihal kasus hukum yang menjeratnya. "Langsung ke humas saja, nanti saya menyalahi kode etik," kata Lasito.

KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Lasito sebagai tersangka suap terkait pengurusan putusan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Marzuqi diduga memberikan uang sejumlah Rp700 juta kepada Lasito agar menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai, yaitu AN (Ahmad Marzuqi). AN merupakan Bupati Jepara, lalu tersangka kedua LAS (Lasito), LAS ini hakim Pengadilan Negeri Semarang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.

Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menurut Pengacara : Ada yang Ingin Habib Bahar DiHukum dan Cepat Dipenjara

Rupiah 'Keok' Lagi, Masuk Level Rp14.570 per Dolar AS

NI Undang Jubir OPM ke Timika, KKB Klaim Tidak Tembak Warga Sipil